KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM INDONESIA

 

 

Tugas individu

 

 

 

Oleh:

Gema Ikrar Muhammad

140410070057

 

 

JURUSAN BIOLOGI

FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

UNIVERSITAS PADJADJARAN

2011

KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM INDONESIA


Keanekaragaman Hayati dan Konservasi
Keberadaan makhluk hidup merupakan sebuah komponen penting bagi ekosistem di dunia. Indonesia yang merupakan Negara terbesar ke-3 di dunia akan keanekaragaman hayati  memiliki berbagai macam jenis makhluk hidup baik tumbuhan maupun hewan, sehingga Indonesia seharusnya wajib menjaga dan melestarikan (mengonservasi) keanekaragaman hayati tersebut.
Konservasi sumberdaya alam di Indonesia di atur dalam Undang-undang no.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hal ini ditetapkan untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati yang dimiliki oleh Indonesia. Pemanfaatan terhadap sumberdaya alam di Indonesia sebenarnya telah jelas dalam Undang-undang No.5 Tahun 1990 tersebut, secara eksplisit telah menunjukkan bahwa pemanfaatan harus secara berkelanjutan, agar proses ekologis yang menunjang kelangsungan kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia menjadi terpelihara.
Semakin berkembangnya zaman, pertumbuhan populasi manusia kini terus meningkat, dimana kebutuhan hidup terus bertambah, sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup tersebut, manusia melakukan berbagai usaha dalam memenuhi keberlangsungan hidupnya dan dilakukan eksploitasi terhadap sumberdaya alam, ditambah dengan kesadaran masyarakat Indonesia sendiri yang kurang akan pelestarian sumberdaya alam yang telah mereka manfaatkan. Keadaan ini yang membuat terdesaknya kehidupan flora maupun fauna yang ada di Indonesia. (Alikodra, S, H. 1990)
Perhatian dunia internasional terhadap kepentingan perlindungan flora dan fauna sangat besar, oleh karena itu dunia internasional mengadakan perjanjian atau membentuk suatu organisasi yang bergerak dalam bidang konservasi, seperti IUCN dan CITES. Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki keanekaragaman hayati terbesar ketiga di duni juga merupakan salah satu anggota dari IUCN dan CITES.

IUCN
International Union for the Conservation of Natur and Natural Resources atau IUCN, merupakan organisasi dunia yang bergerak dalam bidang konservasi sumberdaya alam, baik flora maupun tumbuhan. Badan ini didirikan pada 1948 dan berpusat di Gland,Switzerland. IUCN beranggotakan 78 negara, 112 badan pemerintah, 735organisasi non-pemerintah dan ribuan ahli dan ilmuwan dari 181 negara. IUCN Red List memberikan gambaran taksonomi, distribusi spesies, analisa informasi taksa dan status konservasi secara global.
(Rafianti, Ria. 2009)
Kategori Status konservasi IUCN Red List merupakan kategori yang digunakan oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources) dalam melakukan klasifikasi terhadap spesies-spesies berbagai makhluk hidup yang terancam kepunahan. Dari status konservasi ini kemudian IUCN mengeluarkan IUCN Red List of Threatened Species atau disingkat IUCN Red List, yaitu daftar status kelangkaan suatu spesies. Kategori status konservasi dalam IUCN Red List pertama kali dikeluarkan pada tahun 1984. Hingga saat ini daftar kategori dari IUCN sangat berpengaruh terhadap status konservasi keanekaragaman hayati di dunia.
Status konservasi oleh IUCN dalam jangka waktu beberapa tahun mengalami beberapa revisi, akibat perubahan yang terjadi terhadap keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, setidaknya lima tahun sekali atau sepuluh tahun sekali.
  • Versi 1.0: Mace and Lande (1991). Dokumen pertama yang mendiskusikan aturan baru untuk klasifikasi.
  • Versi 2.0: Mace et al. (1992). Revisi besar terhadap versi 1.0.
  • Versi 2.1: IUCN (1993).
  • Versi 2.2: Mace and Stuart (1994)
  • Versi 2.3: IUCN (1994).
  • Versi 3.0: IUCN/SSC Criteria Review Working Group (1999)
  • Versi 3.1: IUCN (2001).
Kategori Status Konservasi IUCN
Beberapa kategori status konservasi yang dikeluarkan oleh IUCN setidaknya ada 9 kategori status, sebagai berikut:
  1. Extinct (EX; Punah) adalah status konservasi yag diberikan kepada spesies yang terbukti (tidak ada keraguan lagi) bahwa individu terakhir spesies tersebut sudah mati. Dalam IUCN Redlist tercatat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang berstatus Punah. Contoh satwa Indonesia yang telah punah diantaranya adalah; Harimau Jawa dan Harimau Bali.
  2. Extinct in the Wild (EW; Punah Di Alam Liar) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang hanya diketahui berada di tempat penangkaran atau di luar habitat alami mereka. Dalam IUCN Redlist tercatat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus Extinct in the Wild.
  3. Critically Endangered (CR; Kritis) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang menghadapi risiko kepunahan di waktu dekat. Dalam IUCN Redlist tercatat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang berstatus Kritis. Contoh satwa Indonesia yang berstatus kritis antara lain; Harimau Sumatra, Badak Jawa, Badak Sumatera, Jalak Bali, Orangutan Sumatera, Elang Jawa, Trulek Jawa, Rusa Bawean.
  4. Endangered (EN; Genting atau Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar yang tinggi pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang berstatus Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Banteng, Anoa, Mentok Rimba, Maleo, Tapir, Trenggiling, Bekantan, dan Tarsius.
  5. Vulnerable (VU; Rentan) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu yang akan datang. Dalam IUCN Redlist tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus Rentan. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Kasuari, Merak Hijau, dan Kakak Tua Maluku.
  6. Near Threatened (NT; Hampir Terancam) adalah status konservasi yang diberikan kepada spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam atau mendekati terancam kepunahan, meski tidak masuk ke dalam status terancam. Dalam IUCN Redlist tercatat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan yang berstatus Hampir Terancam. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Alap-alap Doria, Punai Sumba,
  7. Least Concern (LC; Berisiko Rendah) adalah kategori IUCN yang diberikan untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun. Dalam IUCN Redlist tercatat 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan yang berstatus Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Ayam Hutan Merah, Ayam Hutan Hijau, dan Landak.
  8. Data Deficient (DD; Informasi Kurang), Sebuah takson dinyatakan “informasi kurang” ketika informasi yang ada kurang memadai untuk membuat perkiraan akan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi dan status populasi. Dalam IUCN Redlist tercatat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang berstatus Informasi kurang. Contoh satwa Indonesia yang berstatus Terancam antara lain; Punggok Papua, Todirhamphus nigrocyaneus,
  9. Not Evaluated (NE; Belum dievaluasi); Sebuah takson dinyatakan “belum dievaluasi” ketika tidak dievaluasi untuk kriteria-kriteria di atas.
(Alamendah. 2010)
CITES
Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora atau biasa dikenal dengan CITES, merupakan sebuah perjanjian internasional yang telah diterima sejak tahun 1973 pada konferensi internasional di Washington DC, Amerika Serikat. Tujuan diadakannya CITES adalah untuk mengendalikan perdagangan kehidupan liar yang terancam kepunahan maupun bagian-bagiannya (Alikodra. 1990).
Status untuk setiap species tumbuhan dan hewan dikelompokkan ke dalam apendiks berdasarkan tingkat ancaman dari perdagangan internasional, dan tindakan yang perlu diambil terhadap perdagangan tersebut. Dalam apendiks CITES, satu spesies bisa saja terdaftar di lebih dari satu kategori. Adapun kategori apendiks CITES adalah sebagai berikut:
1.    Apendiks I: daftar seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional
2.    Apendiks II: daftar spesies yang tidak terancam kepunahan, tapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan
3.   Apendiks III: daftar spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di negara tertentu dalam batas-batas kawasan habitatnya, dan suatu saat peringkatnya bisa dinaikkan ke dalam Apendiks II atau Apendiks I.
(Meita. 2011)

DAFTAR PUSTAKA
Alamendah. 2010. Kategori Status Konservasi IUCN Red List. http://alamendah.wordpress.com/2010/01/14/kategori-status-konservasi-iucn-red-list/. diakses pada tanggal 25 Mei 2011.
Alikodra, S, Hadi. 1990. Pengelolaan Satwa Liar. Bogor. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Pusat Antara Universitas Ilmu Hayati Institut Pertanian Bogor.
Meita. 2011. Mengenal IUCN dan CITES. http://www.kaskus.us/showthread.php?t=6753150. Diakses pada 27 Mei 2011
Rafianti, Ria. 2009. Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pekan Baru. Jurusan Pendidikan Geografi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Riau. Tugas individu.


0 komentar " ", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Bantu dengan klik

Please Click Here!!