PERAN BIOLOGI DALAM MENGATASI DAMPAK PEMBANGUNAN
INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
Makalah ini dibuat untuk memenuhi
salah satu tugas mata kuliah Tata Guna Biologi
Disusun Oleh:
Tika Nurmala 140410100002
Lenna Lisbeth Minarno 140410100025
Nurul Hidayah 140410100062
Pahla Pudjianto 140410100075
Fildzah Zata Ghassani 140410100099
JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU
PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2013
ABSTRAK
Pembangunan
bertujuan untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan
tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Faktor
lingkungan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan
ialah: terpeliharanya proses ekologi yang esensial, tersedianya sumberdaya yang
cukup dan lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai. Ketiga faktor itu
tidak saja mengalami dampak dari pembangunan, melainkan juga mempunyai dampak
terhadap pembangunan. Oleh karena itu, dalam melakukan suatu pembangunan ini,
sudah seharusnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan
tersebut, seperti dampak yang ditimbulkan dalam melakukan pembangunan,
lingkungan di sekitar pembangunan dan hal lainnya. Dengan dilaksanakannya AMDAL
yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan
berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha
dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah
lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan
komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan. Pembangunan yang
melakukan eksplorasi secara berlebihan akan memberikan dampak negatif. Peran
biologi dalam mengatasi masalah pembangunan yang berlebihan sangat besar,
seperti melakukan analisis mengenai kualitas air, keadaan hutan yang meliputi
tumbuhan dan satwa yang berada di dalamnya, serta manfaat lainnya. Selain itu,
membantu dalam menganalisis lingkungan, bahan buangan (limbah) yang diolah
sebelum dibuang sehingga tidak mencemari lingkungan serta membantu pihak
industri agar berada dalam aturan yang seharusnya, tidak merusak lingkungan.
Kata Kunci :
AMDAL,Lingkungan,Pembangunan
DAFTAR ISI
Abstrak....................................................................................................... i
Daftar
Isi.................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN.......................................................................... 1
1.1 Latar
Belakang...................................................................................... 1
1.2 Maksud
dan
Tujuan............................................................................... 3
1.3 Identifikasi
Masalah.............................................................................. 3
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA................................................................ 4
2.1. Lingkungan
dan Lingkungan Hidup.................................................... 4
2.2. Pembangunan.................................................................................... 5
2.3. Industri
dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup....................... 5
2.3.1 Dampak
Industri Terhadap Lingkungan......................................... 6
2.3.2 Konsep
Industri Berwawasan Lingkungan...................................... 8
2.4. Kebijakan
Pengelolaan Lingkungan.................................................... 12
2.1. Prosedur
dan Proses Penyusunan AMDAL/UKL&UPL..................... 12
BAB III
PEMBAHASAN............................................................................ 14
3.1.
AMDAL dan Ekonomi Kerakyatan............................................... 14
3.2.
Hubungan AMDAL dengan Kelestarian Hidup............................. 14
BAB IV
KESIMPULAN............................................................................. 18
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. iii
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Indonesia adalah salah
satu negara yang termasuk ke dalam negara berkembang, yang melakukan berbagai
kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Pembangunan yang
dilakukan yaitu seperti peningkatan pembangunan dalam bidang kesehatan,
industri, teknologi, transportasi dan lainnya. Pembangunan-pembangunan yang
dilakukan ini tentunya bertujuan agar kesejahteraan masyarakat semakin
meningkat.
Pembangunan yang
dilakukan ini berhubungan pula dengan pertambahan penduduk yang cepat sehingga
diperlukan pula perluasan tenaga kerja bagi masyarakat itu sendiri seperti
pembangunan pabrik dan industri. Peningkatan pembangunan industri secara
bertahap ini akan menyebabkan tidak bergantung kepada hasil produksi luar
negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Pembangunan
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Interaksi antara
pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut
ekosistem. Ilmu yang mempelajari interaksi antara pembangunan dan lingkungan
hidup disebut ekologi pembangunan. Manusia, sebagai subyek maupun obyek pembangunan,
merupakan bagian ekosistem.
Pembangunan bertujuan
untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Dapat pula dikatakan
pembangunan bertujuan untuk menaikkan mutu hidup rakyat. Karena mutu hidup
dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar, pembangunan dapat
diartikan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dengan lebih
baik. Kebutuhan dasar merupakan kebutuhan yang esensial untuk kehidupan kita.
Ia terdiri atas tiga bagian, yaitu kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup
hayati, kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang manusiawi dan derajat
kebebasan untuk memilih.
Dalam usaha memperbaiki
mutu hidup, harus dijaga agar kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan
pada tingkat yang lebih tinggi tidak menjadi rusak. Sebab jika kerusakan
terjadi, bukannya perbaikan mutu hidup yang akan dicapai, melainkan justru
kemerosotan.
Pembangunan tidak saja
menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Pada dasarnya pelaksanaan
pembangunan selalu bersifat dilemma. Pada umumnya para pelaksana proyek
pembangunan lebih melihat manfaatnya dan menganggap enteng risikonya, karena
mereka terdesak oleh urgensi sasaran dan tekanan faktor politik. Sebaliknya
media massa dan para cendekiawan sering dapat melihat risiko yang tidak terlihat
oleh orang awam dan pelaksana pembangunan.
Faktor lingkungan yang
diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan ialah: terpeliharanya
proses ekologi yang esensial, tersedianya sumberdaya yang cukup dan lingkungan
sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai. Ketiga faktor itu tidak saja mengalami
dampak dari pembangunan, melainkan juga mempunyai dampak terhadap pembangunan.
Persyaratan ekonomi
telah diketahui sejak lama sekali, sedangkan syarat sosial budaya dan ekologi
baru disadari setelah muncul permasalahan budaya memelihara hasil pembangunan
dan masalah lingkungan. Agar masalah ini dapat dihindarkan maka perlu dilakukan
Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh karena itu, dalam
melakukan suatu pembangunan ini, sudah seharusnya memperhatikan hal-hal yang
berkaitan dengan pembangunan tersebut, seperti dampak yang ditimbulkan dalam
melakukan pembangunan, lingkungan di sekitar pembangunan dan hal lainnya. Di
jaman sekarang ini, dimana kemajuan teknologi yang semakin pesat, dan kebutuhan
masyarakat yang terus meningkat, mendorong pihak pemerintah untuk melakukan
pembangunan dengan cepat. Jika pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan lingkungan, hal ini tentu
saja akan berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan.
Peningkatan pembangunan
ini perlu adanya perencanaan yang baik agar tidak memberikan dampak negatif
bagi lingkungan. Peranan dari setiap lapisan masyarakat pun sangat membantu
dalam melakukan pembangunan yang baik. Dalam hal ini, peranan biologi dalam
menbantu mengatasi tentang dampak lingkungan pun sangat diperlukan. Seperti
dalam hal menganalisis tentang limbah dari suatu pabrik, mengakumulasi bahan
buangan pabrik, serta lingkungan yang digunakan untuk pembangunan.
Dengan latar belakang
diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai fungsi atau peran biologi
dalam analisis dampak lingkungan terhadap pembangunan.
1.2.Maksud dan Tujuan
Maksud
dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dampak pembangunan industri
atau pembangunan kota terhadap lingkungan dan mengetahui peran lingkungan
terhadap pembangunan.
Sedangkan
tujuan dari pembuatan makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas dari mata
kuliah tata guna biologi.
1.3.Identifikasi Masalah
1. Bagaimana
dampak pembangunan (industri) terhadap lingkungan dilihat dari sisi analisis
dampak lingkungan.
2.
Bagaimana peran biologi
dalam mengatasi masalah tersebut.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1.
Lingkungan dan Lingkungan Hidup
Lingkungan
adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan
kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa
dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Komponen abiotik adalah segala
yang tidak bernyawa seperti tanah, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi.
Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan,
hewan, manusia dan mikroorganisme (virus dan bakteri) (Pradita,2011).
Contoh lingkungan alami yang seimbang
adalah hutan. Di hutan, tumbuhan sebagai produsen ada dalam jumlah yang
mencukupu untuk perlindungan dan makanan bagi konsumen tingkat pertama, seperti
burung pemakan tumbuhan, rusa dan monyet. Tumbuhan di hutan dapat berkembang
dengan baik karena kondisi lingkungan abiotik yang sesuai. Hewan sebagai
konsumen tingkat pertama berada dalam jumlah yang mencukupi untuk kehidupan
konsumen tingkat kedua, misalnya harimau, musang dan ular. Jumlah masing-masing
komponen biotik tersebut tidak mendominasi satu dengan yang lainnya sehingga
terbentuk rantai makanan yang seimbang.
Menurut Soemarwoto (1985) mengemukakan bahwa lingkungan
hidup adalah ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda
tidak hidup di dalamnya. Sifat-sifat lingkungan hidup ditentukan oleh
bermacam-macam faktor, diantaranya unsur jenis dan jumlah masing-masing unsur
lingkungan hidup, hubungan antara unsur dalam lingkungan hidup, kelakuan
kondisi lingkungan hidup, faktor material seperti : suhu, cahaya dan faktor non
material.
2.2.
Pembangunan
Menurut Riyadi, dkk (2005), pembangunan adalah usaha semua
proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana
untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pembangunan
mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup membentuk sistem ekologi
yang disebut ekosistem. Pembangunan bertujuan untuk menaikkan tingkat hidup dan
kesejahteraan rakyat. Dapat pula dikatakan pembangunan bertujuan untuk
menaikkan mutu hidup rakyat. Dalam usaha memperbaiki mutu hidup, harus dijaga
agar kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan pada tingkat yang lebih
tinggi tidak menjadi rusak. Sebab jika kerusakan terjadi, bukan perbaikan mutu
hidup yang akan dicapai, tetapi justru kemerosotan. Bahkan jika kerusakan
terlalu parah dapat terjadi kepunahan kehidupan manusia atau paling sedikit
ekosistem tempat kita hidup dapat mengalami penurunan. Pembangunan demikian
bersifat tidak berkelanjutan (Soemarwoto, 2001)
Melakukan suatu pembangunan di wilayah harus
memperhatikan kondisi-kondisi di sekitarnya seperti keadaan lingkungan yang
sangat penting bagi kehidupan. Sehingga dalam melakukan pembangunan harus dilaksanakan
secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai
pembangunan dari kesempatan multidimensional untuk mencapai kualitas hidup yang
lebih baik untuk semua orang (Bond et al, 1979).
2.3.
Industri dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup
Perkembangan teknologi dan industri yang pesat dewasa ini ternyata
membawa dampak bagi kehidupan manusia, baik dampak yang bersifat positif maupun
dampak yang bersifat negatif. Dampak positif memang diharapkan oleh manusia
untuk meningkatkan kualitas dan kenyamana hidup manusia, namun dampak yang
bersifat negatif memang tidak diharapkan karena dapat menurunkan kualitas dan
kenyamanan hidup manusia. Semua orang yang ingin memperoleh kenyamanan dan
kualitas harus terlibat dalam usaha mengatasi dampak yang bersifat negatif,
baik dari kalangan ilmuwan, indutriawan, pemerintah maupun masyarakat biasa
(Budi,1999).
Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas hidup , manusia berupaya
dengan segala daya untuk dapat mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada
demi tercapainya kualitas hidup yang diinginkan. Dalam pemanfaatan sumber daya
alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkugan. Daya dukung
alam diartikan sebagai kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia.
Berkurangnya daya dukung alam akan menyebabkan kemampuan alam untuk mendukung
kehidupan manusia menjadi berkurang.
Industrialisasi telah menyebabkan banyak perubahan dalam
masyarakat, yang sebelumnya didominasi masyarakat pertanian menjadi masyarakat
industri. Kegiatan industri telah mendorong pertumbuhan ekonomi bagi sebagian
masyarakat dengan meningkatnya pendapatan sehingga mendapatkan kesempatan yang
lebih besar terhadap pendidikan dan peningkatan standar kehidupan yang lebih
baik. Namun demikian ada harga yang perlu dibayar yaitu menurunnya kualitas
lingkungan dan meningkatnya kebutuhan akan sumber daya (Budi,1999).
2.3.1.
Dampak Industri Terhadap Lingkungan
Pada dasarnya kegiatan suatu industri adalah mengolah masukan
(input) menjadi keluaran (output). Keluaran yang dihasilkan suatu industri
adalah berupa produk yang diinginkan beserta limbah. Limbah dapat yang bernilai
ekonomis sehingga dapat dijual atau dipergunakan kembali dan yang tidak
bernilai ekonomis yang akan menjadi beban lingkungan. Limbah ini dikeluarkan
melalui media udara, air dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam.
Lingkungan, yang merupakan wadah penerima akan menyerap bahan limbah tersebut
sesuai dengan kemampuan asimilasinya. Kemampuan lingkungan untuk memulihkan
diri sendiri karena interaksi pengaruh luar, disebut daya tampung lingkungan.
Daya tampung lingkungan antara tempat yang satu dengan tempat yang lain
berbeda.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi
dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara
fisika, kimia dan biologi sebagai akibat dari adanya bahan pencemar akan
mengakibatkan perubahan kualitas lingkungan. Limbah yang mengandung bahan
pencemar akan mengubah kualitas bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan
kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya. Oleh karena itu sangat
perlu diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung dalam
limbah tersebut.
Menurut Hukum Termodinamika II produksi dan konsumsi selalu diikuti
dengan kenaikan entropi. Terjadinya limbah dan pencemaran merupakan manifestasi
kenaikan entropi. Industri tidak dapat menghindari hukum ini. Limbah terbentuk
dari proses produksi sampai barang selesai dikonsumsi. Secara umum dapat
dikatakan semakin tinggi tingkat produksi dan konsumsi semakin tinggi pula
tingkat limbah yang terbentuk. Kota dengan tingkat hidup yang tinggi
menghasilkan limbah yang lebih besar dibanding kota dengan tingkat hidup yang
rendah.
Menurut OECD (1991) dalam Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan
Lingkungan (2001), Dikalangan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi
Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), sektor industri menghasilkan sekitar
sepertiga total produk Bruto. Buangan polusi atau permintaan sumber daya dari
industri pada tahun 1987 adalah sebagai berikut :
a) 15%
konsumsi air (tidak termasuk air yang dipakai untuk pendinginan)
b) 25%
emisi oksida nitrogen
c) 35%
penggunaan energi akhir
d)
40-50% emisi oksida sulfur
e) 50%
ikut menyebabkan efek rumah kaca
f) 60%
kebutuhan oksigen biologis dan substansi ”in
suspension”
g) 75%
limbah non inert
h) 90%
substansi beracun dibuang keair.
Masih menurut OECD (1991) yang harus dicatat bahwa hanya sedikit
saja sector industri yang bertanggung jawab atas kebanyakan konsumsi bahan
mentah dan polusi, khususnya industri pengolahan makanan dan pertanian,
ekstraksi dan pengolahan logam, semen, bubur kertas dan kertas, penyaringan
minyak dan industri kimia. Pertumbuhan industri pada negara-negara berkembang
justru memberikan kontribusi terhadap perusakan lingkungan. World Resource
Institute menyebutkan pada tahun 1990-an pertumbuhan industri di negara-negara
berkembang mencapai 5,6% bila dibandingkan dengan pertumbuhan di negara-negara
yang sudah maju (1%) (Surna T. Djajadiningrat, 2004).
Pada umumnya industri yang tumbuh di negara berkembang adalah
industri kimia, kertas, tekstil dan pertambangan, yang merupakan industri
dengan kadar pencemaran pada udara, air maupun terhadap lahan/tanah.
Permasalahan lain yang terjadi di negara berkembang adalah belum adanya
struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk mengahadapi isu pengendalian
pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam Laporan Komisi WHO Mengenai
Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya sedikit standar kesehatan untuk
membatasi pemaparan di tempat kerja; di sebagian besar negara, proses penetapan
standar baru pada tahap mengatur praktek kerja atau pemaparan terhadap bahan
toksik tidak ada, standar-standar sering tidak diterapka oleh karena alasan
politik atau ekonomi atau oleh karena pengawasnya tidak cukup terlatih.
Tambahan pula kebutuhan-kebutuhan ijin untuk industri yang baru jarang mencakup
dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah untuk memperkirakan
efek dari penggunaan bahan kimia dan proses dari industri tersebut.
Perlu
dilakukan penetapan kualitas lingkungan untuk mengendalikan pencemaran
mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memberikan
andil besar terhadap perekonomian dan kemakmuran suatu bangsa berbalik menjadi
sumber bencana.
2.3.2.
Konsep Industri Berwawasan Lingkungan
Usaha pengendalian pencemaran dapat dilakukan melalui berbagai
upaya. Pembangunan industri di Indonesia lebih menitik beratkan pada aspek
pertumbuhan ekonomi telah menjadikan pertumbuhan di sektor lain tidak seimbang.
Aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti diabaikan. Setelah muncul
berbagai masalah barulah disadari bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu
keharusan. Menurut World Comission on Environment and Development (1987),
Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini
tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka
sendiri.
Gagasan Pembangunan berkelanjutan atau dikenal juga dengan
pembangunan berwawasan lingkungan secara bertahap mulai dimasukkan kedalam
kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya direvisi dengan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1986 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1993 dan direvisi kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Emil Salim (1990) dalam Hadi (2001) selanjutnya mengemukakan
beberapa resep strategis jika konsep pembangunan berkelanjutan itu diterapkan
dalam konteks Negara-negara berkembang seperti Indonesia, antara lain:
1)
Pembangunan berkelanjutan menghendaki penerapan perencanaan tata ruang (spatial planning) misalnya pembangunan
sumber daya alam yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Penempatan berbagai
aktivitas yang menggunakan sumber daya alam harus memperhatikan kapasitas
lingkungan alam dalam mengabsorpsi perubahan yang diakibatkan oleh aktivitas
pembangunan. Untuk itu sumber daya alam di suatu negara seyogyanya dibagi
kedalam sumber yang harus dikonservasi dan sumber yang bias dieksploitasi.
2)
Perencanaan pembangunan menghendaki adanya standar lingkungan seperti standar
ambien untuk air permukaan, air bawah tanah, air laut dan udara di kota dan
daerah pedesaan. Dengan adanya standar, kegiatan industri tidak diijinkan untuk
membuang limbah melebihi baku mutu. Dengan standar itu pula, kualitas
lingkungan akan terjaga.
3)
Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Setiap rencana usaha
atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan
harus dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Setelah dampak
penting diidentifikasi, diprakirakan dan dievaluasi maka langkah selanjutnya
adalah bagaimana dampak tersebut dikelola dan dipantau. Pengelolaan lingkungan
yang termaktub dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dimaksudkan untuk
mengelola dampak agar dampak negatif bisa dieliminasi dan dampak positif bisa
ditingkatkan. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dimaksud agar pengelolaan
yang dilakukan sesuai dengan rencana dan memadai. Dengan adanya AMDAL (ANDAL,
RKL dan RPL) maka setiap rencana usaha/kegiatan tidak hanya layak secara
ekonomi dan teknologi tetapi juga layak secara lingkungan.
4)
Rehabilitasi kerusakan lingkungan khususnya di daerah yang kritis seperti
sungai-sungai yang menjadi tempat pembuangan dan di lahan kritis. Program Kali
Bersih (Prokasih) telah dilakukan di delapan propinsi. Program ini sempat
terhenti dan dalam tahun 2001 akan dihidupkan kembali dengan pola baru yang
merupakan salah satu tujuan program utama lingkungan hidup.
5) Usaha
untuk memasukan pertimbangan lingkungan ke dalam perhitungan ekonomi sebagai
dasar untuk kebijakan ekonomi lingkungan. Kebijaksanaan ekonomi yang
menimbulkan dampak pada lingkungan perlu dievaluasi. Kebijaksanaan sektoral
didorong dengan memasukkan secara eksplisit variabel lingkungan.
Menurut Hadi (2001), Pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki
syarat-syarat seperti berikut :
1)
Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan
untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi.
2)
Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua
tingkatan.
3)
Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan
masyarakat.
4)
Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi
terselenggaranya keputusan yang demokratis.
5)
Pembangunan membutuhkan suasana terbuka, jujur dan semua yang terlibat
senantiasa memperoleh informasi yang aktual.
Sony Keraf (2002) menjelaskan bahwa konsep pembangunan
berkelanjutan dimaksudkan untuk mensinkronkan, mengintegrasikan dan member
bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, aspek
sosial-budaya dan aspek lingkungan hidup. Gagasan dibalik itu bahwa pembangunan
ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup harus dipandang
sebagai
terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling
terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan lainnya.
Sejalan dengan hal-hal di atas, konsep mengaitkan antara
kepentingan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup telah mulai
diperdebatkan sejak tahun 1932 oleh Adholpe Berle Merrick Dodds dalam Corporate
Social Responsibility, Volume 38 Number 1, yang dikenal dengan Corporate
Social Responsibility (CSR), yaitu integrasi antara bisnis dan
nilai-nilai dimana kepentingan seluruh stakeholder, customer, pegawai, investor
dan lingkungan tercermin dalam kebijakan dan tindakan perusahaan. CSR menuntut
perusahaan untuk tidak hanya mengembangkan keuntungan bagi dirinya tetapi juga
ikut bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan masyarakat
di sekitarnya. CSR juga tidak hanya sekedar kegiatan amal yang dilakukan oleh
perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya, tetapi lebih kepada pengembangan
masyarakat. Hal inilah yang terintegrasi dalam kebijakan yang dijalankan oleh
perusahaan, terfokus pada tiga hal yaitu keuntungan lingkungan, sosial dan
finansial.
Dr.
Ashoke K Roy (2006), Corporate Social Responsibility mencakup dua konsep
utama yang sejalan dengan syarat-syarat pembangunan berkelanjutan, yaitu accountability
dan transparency. Stakeholder mengharapkan perusahaan tidak hanya
memikirkan keuntungan keuangan tetapi pelaksanaan kegiatan yang baik ditunjukan
dengan perhatian pada issu-issu Hak Asasi Manusia, etika bisnis, kebijakan
lingkungan, kontribusi perusahaan, pengembangan masyarakat, corporate
governance, diversity, dan masalah pada tempat kerja. Perusahaan
mengkomunikasikan kebijakan dan tindakan mengenai dampak yang akan diterima
masyarakat, pekerja dan lingkungan secara transparan. Konsep ini memasukkan
unsur sosial dan lingkungan ke dalam pembangunan ekonomi, karena jika tidak ada
masyarakat sebagai konsumen maka bisnis tidak akan berjalan. Oleh karena itulah
dunia bisnis mepunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat umum dan
lingkungan. Gagasan ini yang juga terdapat dalam konsep pembangunan
berkelanjutan.
2.4. Kebijakan Pengelolaan
Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan hal pokok yang harus diperhitungkan
dalam setiap kegiatan manusia, karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan
selalu terkait dengan lingkungan. Fungsi lingkungan bagi manusia, pertama
adalah sebagai ruang bagi keberadaannya juga sebagai sumberdaya untuk memenuhi
kebutuhannya. Selain fungsi lingkungan yang sifatnya tereksploitasi untuk
memenuhi kebutuhan hidup, manusia juga mempunyai ketergantungan terhadap
lingkungan. Karenanya perlu dilakukan pengelolaan lingkungan untuk mengatur
sehingga kegiatan manusia berupa pembangunan dapat berlangsung secara
berkelanjutan.
Pembangunan berkelanjutan bermula
dari buku yang diterbitkan oleh WCED (1987), yang berarti memenuhi kebutuhan
saat ini dengan mengusahakan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang.
Pembangunan berkelanjutan mengutamakan tiga hal yaitu ekonomi, lingkungan dan
sosial, dengan berfokus pada tiga dimensi ini diharapkan dapat mengurangi atau
bahkan menghentikan kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama ini.
2.5. Prosedur dan Proses
Penyusunan AMDAL/UKL&UPL
Penyusunan AMDAL/UKL&UPL melalui
prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 27
Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer & Hagerty (1977) mendefinisikan AMDAL sebagai penaksiran
dengan mengemukakan nilai-nilai kuantitatif pada beberapa parameter tertentu
yang penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas lingkungan sebelum,
selama dan setelah adanya aktivitas. Battele Institute (1978) mengemukakan
pengertian AMDAL sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan
dan pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas suatu proyek.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Pasal 1
menyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu
usaha dan/atau kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau
kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan
diperuntukan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering juga
di sebut preaudit. Baik menurut undang-undangmaupun berdasarkan
pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah
program atau proyek selesi dan oprsional. Sebab setelah program atau proyek
selesai lingkungan sudah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian
telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak lingkungan
tersebut. Tujuan jangka panjang kita bukanlah untuk memperkuat lembaga AMDAL,
melainkan untuk mengeliminasinya dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL
sebagai proses terpisah dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan yang
holistik sebagai bagian internal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan
(Soemarwoto, 2003).
Tujuan akhir dari dilaksanakannya
AMDAL adalah untuk memperkecil pengaruh negatif dan memperbesar pengaruh
positif darikegiatan manusia terhadap ligkungan (Budi Santoso, 1999).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1.
AMDAL dan Ekonomi Kerakyatan
Dengan
dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil
yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Mengapa demikian?
Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1. Sumber
daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan
masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah
2. Kesejateraan
masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
3.2.
Hubungan AMDAL dengan Kelestarian Hidup
AMDAL adalah aspek yang paling penting dalam penentuan
layak atau tidaknya sebuah perusahaan berdiri. Hal ini ditinjau dari segi
keramahan lingkungan dalam pengolahan limbah. Proses yang dilakukan sebelum
AMDAL adalah ANDAL atau (Analisis Dampak lingkungan) yaitu tahap
mempertimbangkan hasil studi yang telah dilakukan penelitian. Jika proses ANDAL
atau hasil studi dapat tercapai maka AMDAL dapat di keluarkan.
Dengan adanya prosedur yang sesuai, dan AMDAL tidak
mengada-ada dengan demikian lingkungan yang lestari akan tercapai. Jika ANDAL
gagal tetapi AMDAL tetap dikeluarkan maka dalam jangka panjang ataupun pendek
suatu lingkungan yang berdekatan dengan industri tersebut, maka kerusakan
lingkungan akan cepat terjadi.
Perlunya dilakukan studi
AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada
umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk
memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus
dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1.
Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2.
Sumber daya manusia.
3.
Keanekaragaman hayati.
4.
Kualitas udara.
5.
Warisan alam dan warisan udara.
6.
Kenyamanan lingkungan hidup.
7.
Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan
hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar
suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1.
Kepemilikan dan penguasaan lahan
2.
Kesempatan kerja dan usaha
3.
Taraf hidup masyarakat
4.
Kesehatan masyarakat.
Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak
dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah dan kehutanan
a. Menjadi tidak subur atau
tandus.
b. Berkurang jumlahnya.
c. Terjadi erosi atau bahkan
banjir.
d. Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan
akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e. Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak
hutan sebagai sumber resapan air.
f. Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora
maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya
proyek/usaha.
2. Terhadap air
a. Mengubah warna sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk
keperluan sehari-hari.
b. Berubah
rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang
berbahaya.
c. Berbau busuk atau
menyengat.
d. Mengering sehingga air
disekitar lokasi menjadi berkurang.
e. Matinya binatang air dan tanaman disekitar
lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f. Menimbulkan berbagai penyakit akibat
pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3. Terhadap udara
a. Udara disekitar lokasi
menjadi berdebu
b. Dapat
menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek
bahan kimia.
c. Dapat menimbulkan suara
bising apabila ada proyek perbengkelan.
d. Menimbulkan
aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e. Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas,
akibat daripada keluaran industri tertentu.
4. Terhadap pekerja
a. Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap
karyawan dan masyarakat sekitar.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat
sekitar lokasi akibat berubahnya
struktur penduduk.
b. Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat,
seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.
Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak
diatas adalah sebagai berikut:
1. Terhadap tanah
a. Melakukan rehabilitasi.
b. Melakukan pengurukan atau penimbunan
terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2. Terhadap air
a. Memasang filter/saringan
air.
b. Memberikan semacam obat
untuk menetralisir air yang tercemar.
c. Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3. Terhadap udara
a. Memasang alat kedap suara
untuk mencegah suara bising.
b. Memasang saringan udara
untuk menghindari asap dan debu.
4. Terhadap karyawan
a. Menggunakan peralatan pengaman.
b. Diberikan asuransi jiwa
dan kesehatan kepada setiap pekerja
c. Menyediakan tempat
kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5. Terhadap masyarakat sekitar
a. Menyediakan tempat
kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b. Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih
aman.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari makalah
yang ditulis ini didapat kesimpulan yaitu:
1. Dilihat
dari sisi analisis dampak lingkungan, pembangunan yang melakukan eksplorasi
secara berlebihan akan memberikan dampak negatif. Sehingga dalam melakukan
pembangunan, seperti industri atau pabrik serta pembangunan lainnya diperlukan
batasan-batasan mengenai perencanaan pembangunan yang mengacu kepada
peraturan-peraturan pemerintah dan melakukan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (AMDAL) dengan baik.
2. Peran
biologi dalam mengatasi masalah pembangunan yang berlebihan sangat besar,
seperti melakukan analisis mengenai kualitas air, keadaan hutan yang meliputi
tumbuhan dan satwa yang berada di dalamnya, serta manfaat lainnya. Selain itu,
membantu dalam menganalisis lingkungan, bahan buangan (limbah) yang diolah
sebelum dibuang sehingga tidak mencemari lingkungan serta membantu pihak
industri agar berada dalam aturan yang seharusnya, tidak merusak lingkungan.
Karena ilmu biologi itu sendiri mencakup tentang kehidupan yang terdiri dari makhluk
hidup (biotik) serta tak hidup (abiotik).
DAFTAR PUSTAKA
Bond, G.L. et al. 1979. Reading Difficulties. New Jersey. New York: Oxford University Press
Budi,
Santosa, 1999. Ilmu Lingkungan Industri. Univ. Gunadarma. Jakarta.
Djajadiningrat,
Surna T, Melia Famiola, 2004, Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan (Eco
Industrial Park), Rekayasa Sains, Bandung.
Dr.
Ashoke K Roy, 2006, Corporate Social Responsibility and Management, More
Than Just Charity. http://www.financialexpress.com/.
diakses tanggal 6 maret 2013 pukul 18.48
Hadi,
Sudharto P,2001. Dimensi Lingkungan Perencanaan Lingkungan, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta.
Keraf,
Sonny A,2002. Etika Lingkungan,
Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Peraturan
Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan
Riyadi &
Bratakusumah, Deddy Supriady. 2005. Perencanaan
Pembangunan Daerah (strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan OTONOMI DAERAH).
Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Sumarwoto,
Otto, 2003. AMDAL.Djambatan.Yogyakarta.
World Comission on
Environmental and Development (WCED) , 1987. Hari Depan Kita Bersama:
PT. Gramedia, Jakarta.
0 komentar " ", Baca atau Masukkan Komentar
Post a Comment