PERAN BIOLOGI DALAM MENGATASI DAMPAK PEMBANGUNAN INDUSTRI TERHADAP LINGKUNGAN
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Tata Guna Biologi


Disusun Oleh:

Tika Nurmala                                       140410100002
Lenna Lisbeth Minarno             140410100025
Nurul Hidayah                                      140410100062
Pahla Pudjianto                         140410100075
Fildzah Zata Ghassani                           140410100099



JURUSAN BIOLOGI
FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM
UNIVERSITAS PADJADJARAN
JATINANGOR
2013

ABSTRAK

Pembangunan bertujuan untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Faktor lingkungan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan ialah: terpeliharanya proses ekologi yang esensial, tersedianya sumberdaya yang cukup dan lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai. Ketiga faktor itu tidak saja mengalami dampak dari pembangunan, melainkan juga mempunyai dampak terhadap pembangunan. Oleh karena itu, dalam melakukan suatu pembangunan ini, sudah seharusnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan tersebut, seperti dampak yang ditimbulkan dalam melakukan pembangunan, lingkungan di sekitar pembangunan dan hal lainnya. Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan. Pembangunan yang melakukan eksplorasi secara berlebihan akan memberikan dampak negatif. Peran biologi dalam mengatasi masalah pembangunan yang berlebihan sangat besar, seperti melakukan analisis mengenai kualitas air, keadaan hutan yang meliputi tumbuhan dan satwa yang berada di dalamnya, serta manfaat lainnya. Selain itu, membantu dalam menganalisis lingkungan, bahan buangan (limbah) yang diolah sebelum dibuang sehingga tidak mencemari lingkungan serta membantu pihak industri agar berada dalam aturan yang seharusnya, tidak merusak lingkungan.


Kata Kunci : AMDAL,Lingkungan,Pembangunan





DAFTAR ISI

Abstrak.......................................................................................................     i
Daftar Isi....................................................................................................      ii
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................      1
1.1  Latar Belakang......................................................................................     1
1.2  Maksud dan Tujuan...............................................................................     3
1.3  Identifikasi Masalah..............................................................................      3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA................................................................      4
2.1.  Lingkungan dan Lingkungan Hidup....................................................         4
2.2.   Pembangunan....................................................................................       5
2.3.  Industri dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup.......................         5
2.3.1    Dampak Industri Terhadap Lingkungan.........................................        6
2.3.2    Konsep Industri Berwawasan Lingkungan......................................       8
2.4.  Kebijakan Pengelolaan Lingkungan....................................................        12
2.1.  Prosedur dan Proses Penyusunan AMDAL/UKL&UPL.....................        12
BAB III PEMBAHASAN............................................................................    14
3.1. AMDAL dan Ekonomi Kerakyatan...............................................      14
3.2. Hubungan AMDAL dengan Kelestarian Hidup.............................        14
BAB IV KESIMPULAN.............................................................................    18
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................    iii


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Indonesia adalah salah satu negara yang termasuk ke dalam negara berkembang, yang melakukan berbagai kegiatan pembangunan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat. Pembangunan yang dilakukan yaitu seperti peningkatan pembangunan dalam bidang kesehatan, industri, teknologi, transportasi dan lainnya. Pembangunan-pembangunan yang dilakukan ini tentunya bertujuan agar kesejahteraan masyarakat semakin meningkat.
Pembangunan yang dilakukan ini berhubungan pula dengan pertambahan penduduk yang cepat sehingga diperlukan pula perluasan tenaga kerja bagi masyarakat itu sendiri seperti pembangunan pabrik dan industri. Peningkatan pembangunan industri secara bertahap ini akan menyebabkan tidak bergantung kepada hasil produksi luar negeri dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup. Interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Ilmu yang mempelajari interaksi antara pembangunan dan lingkungan hidup disebut ekologi pembangunan. Manusia, sebagai subyek maupun obyek pembangunan, merupakan bagian ekosistem.
Pembangunan bertujuan untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Dapat pula dikatakan pembangunan bertujuan untuk menaikkan mutu hidup rakyat. Karena mutu hidup dapat diartikan sebagai derajat dipenuhinya kebutuhan dasar, pembangunan dapat diartikan sebagai usaha untuk memenuhi kebutuhan dasar rakyat dengan lebih baik. Kebutuhan dasar merupakan kebutuhan yang esensial untuk kehidupan kita. Ia terdiri atas tiga bagian, yaitu kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup hayati, kebutuhan dasar untuk kelangsungan hidup yang manusiawi dan derajat kebebasan untuk memilih.
Dalam usaha memperbaiki mutu hidup, harus dijaga agar kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan pada tingkat yang lebih tinggi tidak menjadi rusak. Sebab jika kerusakan terjadi, bukannya perbaikan mutu hidup yang akan dicapai, melainkan justru kemerosotan.
Pembangunan tidak saja menghasilkan manfaat, melainkan juga membawa risiko. Pada dasarnya pelaksanaan pembangunan selalu bersifat dilemma. Pada umumnya para pelaksana proyek pembangunan lebih melihat manfaatnya dan menganggap enteng risikonya, karena mereka terdesak oleh urgensi sasaran dan tekanan faktor politik. Sebaliknya media massa dan para cendekiawan sering dapat melihat risiko yang tidak terlihat oleh orang awam dan pelaksana pembangunan.
Faktor lingkungan yang diperlukan untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan ialah: terpeliharanya proses ekologi yang esensial, tersedianya sumberdaya yang cukup dan lingkungan sosial-budaya dan ekonomi yang sesuai. Ketiga faktor itu tidak saja mengalami dampak dari pembangunan, melainkan juga mempunyai dampak terhadap pembangunan.
Persyaratan ekonomi telah diketahui sejak lama sekali, sedangkan syarat sosial budaya dan ekologi baru disadari setelah muncul permasalahan budaya memelihara hasil pembangunan dan masalah lingkungan. Agar masalah ini dapat dihindarkan maka perlu dilakukan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
Oleh karena itu, dalam melakukan suatu pembangunan ini, sudah seharusnya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan pembangunan tersebut, seperti dampak yang ditimbulkan dalam melakukan pembangunan, lingkungan di sekitar pembangunan dan hal lainnya. Di jaman sekarang ini, dimana kemajuan teknologi yang semakin pesat, dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, mendorong pihak pemerintah untuk melakukan pembangunan dengan cepat. Jika pembangunan yang dilakukan  tanpa memperhatikan lingkungan, hal ini tentu saja akan berdampak negatif bagi kelestarian lingkungan.
Peningkatan pembangunan ini perlu adanya perencanaan yang baik agar tidak memberikan dampak negatif bagi lingkungan. Peranan dari setiap lapisan masyarakat pun sangat membantu dalam melakukan pembangunan yang baik. Dalam hal ini, peranan biologi dalam menbantu mengatasi tentang dampak lingkungan pun sangat diperlukan. Seperti dalam hal menganalisis tentang limbah dari suatu pabrik, mengakumulasi bahan buangan pabrik, serta lingkungan yang digunakan untuk pembangunan.
Dengan latar belakang diatas, maka dalam makalah ini akan dibahas mengenai fungsi atau peran biologi dalam analisis dampak lingkungan terhadap pembangunan.

1.2.Maksud dan Tujuan
Maksud dari pembuatan makalah ini adalah untuk mengetahui dampak pembangunan industri atau pembangunan kota terhadap lingkungan dan mengetahui peran lingkungan terhadap pembangunan.
Sedangkan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah memenuhi salah satu tugas dari mata kuliah tata guna biologi.

1.3.Identifikasi Masalah
1.      Bagaimana dampak pembangunan (industri) terhadap lingkungan dilihat dari sisi analisis dampak lingkungan.
2.      Bagaimana peran biologi dalam mengatasi masalah tersebut.














BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Lingkungan dan Lingkungan Hidup
            Lingkungan adalah segala sesuatu yang ada di sekitar manusia yang memengaruhi perkembangan kehidupan manusia baik langsung maupun tidak langsung. Lingkungan bisa dibedakan menjadi lingkungan biotik dan abiotik. Komponen abiotik adalah segala yang tidak bernyawa seperti tanah, air, iklim, kelembaban, cahaya, bunyi. Sedangkan komponen biotik adalah segala sesuatu yang bernyawa seperti tumbuhan, hewan, manusia dan mikroorganisme (virus dan bakteri) (Pradita,2011).
     Contoh lingkungan alami yang seimbang adalah hutan. Di hutan, tumbuhan sebagai produsen ada dalam jumlah yang mencukupu untuk perlindungan dan makanan bagi konsumen tingkat pertama, seperti burung pemakan tumbuhan, rusa dan monyet. Tumbuhan di hutan dapat berkembang dengan baik karena kondisi lingkungan abiotik yang sesuai. Hewan sebagai konsumen tingkat pertama berada dalam jumlah yang mencukupi untuk kehidupan konsumen tingkat kedua, misalnya harimau, musang dan ular. Jumlah masing-masing komponen biotik tersebut tidak mendominasi satu dengan yang lainnya sehingga terbentuk rantai makanan yang seimbang.
            Menurut Soemarwoto (1985) mengemukakan bahwa lingkungan hidup adalah ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda tidak hidup di dalamnya. Sifat-sifat lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam faktor, diantaranya unsur jenis dan jumlah masing-masing unsur lingkungan hidup, hubungan antara unsur dalam lingkungan hidup, kelakuan kondisi lingkungan hidup, faktor material seperti : suhu, cahaya dan faktor non material.




2.2. Pembangunan
            Menurut Riyadi, dkk (2005), pembangunan adalah usaha semua proses perubahan yang dilakukan melalui upaya-upaya secara sadar dan terencana untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Pembangunan mempengaruhi dan dipengaruhi oleh lingkungan hidup membentuk sistem ekologi yang disebut ekosistem. Pembangunan bertujuan untuk menaikkan tingkat hidup dan kesejahteraan rakyat. Dapat pula dikatakan pembangunan bertujuan untuk menaikkan mutu hidup rakyat. Dalam usaha memperbaiki mutu hidup, harus dijaga agar kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan pada tingkat yang lebih tinggi tidak menjadi rusak. Sebab jika kerusakan terjadi, bukan perbaikan mutu hidup yang akan dicapai, tetapi justru kemerosotan. Bahkan jika kerusakan terlalu parah dapat terjadi kepunahan kehidupan manusia atau paling sedikit ekosistem tempat kita hidup dapat mengalami penurunan. Pembangunan demikian bersifat tidak berkelanjutan (Soemarwoto, 2001)
            Melakukan suatu pembangunan di wilayah harus memperhatikan kondisi-kondisi di sekitarnya seperti keadaan lingkungan yang sangat penting bagi kehidupan. Sehingga dalam melakukan pembangunan harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan didefinisikan sebagai pembangunan dari kesempatan multidimensional untuk mencapai kualitas hidup yang lebih baik untuk semua orang (Bond et al, 1979).

2.3. Industri dan Dampaknya Terhadap Lingkungan Hidup
Perkembangan teknologi dan industri yang pesat dewasa ini ternyata membawa dampak bagi kehidupan manusia, baik dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negatif. Dampak positif memang diharapkan oleh manusia untuk meningkatkan kualitas dan kenyamana hidup manusia, namun dampak yang bersifat negatif memang tidak diharapkan karena dapat menurunkan kualitas dan kenyamanan hidup manusia. Semua orang yang ingin memperoleh kenyamanan dan kualitas harus terlibat dalam usaha mengatasi dampak yang bersifat negatif, baik dari kalangan ilmuwan, indutriawan, pemerintah maupun masyarakat biasa (Budi,1999).
Dalam usaha untuk meningkatkan kualitas hidup , manusia berupaya dengan segala daya untuk dapat mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam yang ada demi tercapainya kualitas hidup yang diinginkan. Dalam pemanfaatan sumber daya alam harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkugan. Daya dukung alam diartikan sebagai kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia. Berkurangnya daya dukung alam akan menyebabkan kemampuan alam untuk mendukung kehidupan manusia menjadi berkurang.
Industrialisasi telah menyebabkan banyak perubahan dalam masyarakat, yang sebelumnya didominasi masyarakat pertanian menjadi masyarakat industri. Kegiatan industri telah mendorong pertumbuhan ekonomi bagi sebagian masyarakat dengan meningkatnya pendapatan sehingga mendapatkan kesempatan yang lebih besar terhadap pendidikan dan peningkatan standar kehidupan yang lebih baik. Namun demikian ada harga yang perlu dibayar yaitu menurunnya kualitas lingkungan dan meningkatnya kebutuhan akan sumber daya (Budi,1999).

2.3.1. Dampak Industri Terhadap Lingkungan
Pada dasarnya kegiatan suatu industri adalah mengolah masukan (input) menjadi keluaran (output). Keluaran yang dihasilkan suatu industri adalah berupa produk yang diinginkan beserta limbah. Limbah dapat yang bernilai ekonomis sehingga dapat dijual atau dipergunakan kembali dan yang tidak bernilai ekonomis yang akan menjadi beban lingkungan. Limbah ini dikeluarkan melalui media udara, air dan tanah yang merupakan komponen ekosistem alam. Lingkungan, yang merupakan wadah penerima akan menyerap bahan limbah tersebut sesuai dengan kemampuan asimilasinya. Kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar, disebut daya tampung lingkungan. Daya tampung lingkungan antara tempat yang satu dengan tempat yang lain berbeda.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan berinteraksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia dan biologi sebagai akibat dari adanya bahan pencemar akan mengakibatkan perubahan kualitas lingkungan. Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya. Oleh karena itu sangat perlu diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung dalam limbah tersebut.
Menurut Hukum Termodinamika II produksi dan konsumsi selalu diikuti dengan kenaikan entropi. Terjadinya limbah dan pencemaran merupakan manifestasi kenaikan entropi. Industri tidak dapat menghindari hukum ini. Limbah terbentuk dari proses produksi sampai barang selesai dikonsumsi. Secara umum dapat dikatakan semakin tinggi tingkat produksi dan konsumsi semakin tinggi pula tingkat limbah yang terbentuk. Kota dengan tingkat hidup yang tinggi menghasilkan limbah yang lebih besar dibanding kota dengan tingkat hidup yang rendah.
Menurut OECD (1991) dalam Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001), Dikalangan negara-negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), sektor industri menghasilkan sekitar sepertiga total produk Bruto. Buangan polusi atau permintaan sumber daya dari industri pada tahun 1987 adalah sebagai berikut :
a) 15% konsumsi air (tidak termasuk air yang dipakai untuk pendinginan)
b) 25% emisi oksida nitrogen
c) 35% penggunaan energi akhir
d) 40-50% emisi oksida sulfur
e) 50% ikut menyebabkan efek rumah kaca
f) 60% kebutuhan oksigen biologis dan substansi ”in suspension
g) 75% limbah non inert
h) 90% substansi beracun dibuang keair.
Masih menurut OECD (1991) yang harus dicatat bahwa hanya sedikit saja sector industri yang bertanggung jawab atas kebanyakan konsumsi bahan mentah dan polusi, khususnya industri pengolahan makanan dan pertanian, ekstraksi dan pengolahan logam, semen, bubur kertas dan kertas, penyaringan minyak dan industri kimia. Pertumbuhan industri pada negara-negara berkembang justru memberikan kontribusi terhadap perusakan lingkungan. World Resource Institute menyebutkan pada tahun 1990-an pertumbuhan industri di negara-negara berkembang mencapai 5,6% bila dibandingkan dengan pertumbuhan di negara-negara yang sudah maju (1%) (Surna T. Djajadiningrat, 2004).
Pada umumnya industri yang tumbuh di negara berkembang adalah industri kimia, kertas, tekstil dan pertambangan, yang merupakan industri dengan kadar pencemaran pada udara, air maupun terhadap lahan/tanah. Permasalahan lain yang terjadi di negara berkembang adalah belum adanya struktur hukum dan kelembagaan yang efektif untuk mengahadapi isu pengendalian pencemaran. Laporan terakhir menyebutkan dalam Laporan Komisi WHO Mengenai Kesehatan dan Lingkungan (2001) bahwa ”hanya sedikit standar kesehatan untuk membatasi pemaparan di tempat kerja; di sebagian besar negara, proses penetapan standar baru pada tahap mengatur praktek kerja atau pemaparan terhadap bahan toksik tidak ada, standar-standar sering tidak diterapka oleh karena alasan politik atau ekonomi atau oleh karena pengawasnya tidak cukup terlatih. Tambahan pula kebutuhan-kebutuhan ijin untuk industri yang baru jarang mencakup dampak lingkungan sehingga menjadi sulit bagi pemerintah untuk memperkirakan efek dari penggunaan bahan kimia dan proses dari industri tersebut.
      Perlu dilakukan penetapan kualitas lingkungan untuk mengendalikan pencemaran mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memberikan andil besar terhadap perekonomian dan kemakmuran suatu bangsa berbalik menjadi sumber bencana.

2.3.2. Konsep Industri Berwawasan Lingkungan
Usaha pengendalian pencemaran dapat dilakukan melalui berbagai upaya. Pembangunan industri di Indonesia lebih menitik beratkan pada aspek pertumbuhan ekonomi telah menjadikan pertumbuhan di sektor lain tidak seimbang. Aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan seperti diabaikan. Setelah muncul berbagai masalah barulah disadari bahwa pembangunan berkelanjutan adalah suatu keharusan. Menurut World Comission on Environment and Development (1987), Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Gagasan Pembangunan berkelanjutan atau dikenal juga dengan pembangunan berwawasan lingkungan secara bertahap mulai dimasukkan kedalam kebijakan dan perencanaan pembangunan nasional. Hal ini terlihat dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya direvisi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 dan direvisi kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Emil Salim (1990) dalam Hadi (2001) selanjutnya mengemukakan beberapa resep strategis jika konsep pembangunan berkelanjutan itu diterapkan dalam konteks Negara-negara berkembang seperti Indonesia, antara lain:
1) Pembangunan berkelanjutan menghendaki penerapan perencanaan tata ruang (spatial planning) misalnya pembangunan sumber daya alam yang memperhatikan daya dukung lingkungan. Penempatan berbagai aktivitas yang menggunakan sumber daya alam harus memperhatikan kapasitas lingkungan alam dalam mengabsorpsi perubahan yang diakibatkan oleh aktivitas pembangunan. Untuk itu sumber daya alam di suatu negara seyogyanya dibagi kedalam sumber yang harus dikonservasi dan sumber yang bias dieksploitasi.
2) Perencanaan pembangunan menghendaki adanya standar lingkungan seperti standar ambien untuk air permukaan, air bawah tanah, air laut dan udara di kota dan daerah pedesaan. Dengan adanya standar, kegiatan industri tidak diijinkan untuk membuang limbah melebihi baku mutu. Dengan standar itu pula, kualitas lingkungan akan terjaga.
3) Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Setiap rencana usaha atau kegiatan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan harus dilengkapi dengan Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Setelah dampak penting diidentifikasi, diprakirakan dan dievaluasi maka langkah selanjutnya adalah bagaimana dampak tersebut dikelola dan dipantau. Pengelolaan lingkungan yang termaktub dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dimaksudkan untuk mengelola dampak agar dampak negatif bisa dieliminasi dan dampak positif bisa ditingkatkan. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dimaksud agar pengelolaan yang dilakukan sesuai dengan rencana dan memadai. Dengan adanya AMDAL (ANDAL, RKL dan RPL) maka setiap rencana usaha/kegiatan tidak hanya layak secara ekonomi dan teknologi tetapi juga layak secara lingkungan.
4) Rehabilitasi kerusakan lingkungan khususnya di daerah yang kritis seperti sungai-sungai yang menjadi tempat pembuangan dan di lahan kritis. Program Kali Bersih (Prokasih) telah dilakukan di delapan propinsi. Program ini sempat terhenti dan dalam tahun 2001 akan dihidupkan kembali dengan pola baru yang merupakan salah satu tujuan program utama lingkungan hidup.
5) Usaha untuk memasukan pertimbangan lingkungan ke dalam perhitungan ekonomi sebagai dasar untuk kebijakan ekonomi lingkungan. Kebijaksanaan ekonomi yang menimbulkan dampak pada lingkungan perlu dievaluasi. Kebijaksanaan sektoral didorong dengan memasukkan secara eksplisit variabel lingkungan.
Menurut Hadi (2001), Pembangunan berwawasan lingkungan menghendaki syarat-syarat seperti berikut :
1) Pembangunan itu sarat dengan nilai, dalam arti bahwa ia harus diorientasikan untuk mencapai tujuan ekologis, sosial dan ekonomi.
2) Pembangunan itu membutuhkan perencanaan dan pengawasan yang seksama pada semua tingkatan.
3) Pembangunan itu menghendaki pertumbuhan kualitatif setiap individu dan masyarakat.
4) Pembangunan membutuhkan pengertian dan dukungan semua pihak bagi terselenggaranya keputusan yang demokratis.
5) Pembangunan membutuhkan suasana terbuka, jujur dan semua yang terlibat senantiasa memperoleh informasi yang aktual.
Sony Keraf (2002) menjelaskan bahwa konsep pembangunan berkelanjutan dimaksudkan untuk mensinkronkan, mengintegrasikan dan member bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yaitu aspek ekonomi, aspek sosial-budaya dan aspek lingkungan hidup. Gagasan dibalik itu bahwa pembangunan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup harus dipandang
sebagai terkait erat satu sama lain, sehingga unsur-unsur dari kesatuan yang saling terkait ini tidak boleh dipisahkan atau dipertentangkan satu dengan lainnya.
Sejalan dengan hal-hal di atas, konsep mengaitkan antara kepentingan ekonomi, sosial-budaya dan lingkungan hidup telah mulai diperdebatkan sejak tahun 1932 oleh Adholpe Berle Merrick Dodds dalam Corporate Social Responsibility, Volume 38 Number 1, yang dikenal dengan Corporate Social Responsibility (CSR), yaitu integrasi antara bisnis dan nilai-nilai dimana kepentingan seluruh stakeholder, customer, pegawai, investor dan lingkungan tercermin dalam kebijakan dan tindakan perusahaan. CSR menuntut perusahaan untuk tidak hanya mengembangkan keuntungan bagi dirinya tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap peningkatan kualitas lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. CSR juga tidak hanya sekedar kegiatan amal yang dilakukan oleh perusahaan terhadap masyarakat sekitarnya, tetapi lebih kepada pengembangan masyarakat. Hal inilah yang terintegrasi dalam kebijakan yang dijalankan oleh perusahaan, terfokus pada tiga hal yaitu keuntungan lingkungan, sosial dan finansial.
      Dr. Ashoke K Roy (2006), Corporate Social Responsibility mencakup dua konsep utama yang sejalan dengan syarat-syarat pembangunan berkelanjutan, yaitu accountability dan transparency. Stakeholder mengharapkan perusahaan tidak hanya memikirkan keuntungan keuangan tetapi pelaksanaan kegiatan yang baik ditunjukan dengan perhatian pada issu-issu Hak Asasi Manusia, etika bisnis, kebijakan lingkungan, kontribusi perusahaan, pengembangan masyarakat, corporate governance, diversity, dan masalah pada tempat kerja. Perusahaan mengkomunikasikan kebijakan dan tindakan mengenai dampak yang akan diterima masyarakat, pekerja dan lingkungan secara transparan. Konsep ini memasukkan unsur sosial dan lingkungan ke dalam pembangunan ekonomi, karena jika tidak ada masyarakat sebagai konsumen maka bisnis tidak akan berjalan. Oleh karena itulah dunia bisnis mepunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat umum dan lingkungan. Gagasan ini yang juga terdapat dalam konsep pembangunan berkelanjutan.

2.4. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan
Lingkungan hidup merupakan hal pokok yang harus diperhitungkan dalam setiap kegiatan manusia, karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akan selalu terkait dengan lingkungan. Fungsi lingkungan bagi manusia, pertama adalah sebagai ruang bagi keberadaannya juga sebagai sumberdaya untuk memenuhi kebutuhannya. Selain fungsi lingkungan yang sifatnya tereksploitasi untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia juga mempunyai ketergantungan terhadap lingkungan. Karenanya perlu dilakukan pengelolaan lingkungan untuk mengatur sehingga kegiatan manusia berupa pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
            Pembangunan berkelanjutan bermula dari buku yang diterbitkan oleh WCED (1987), yang berarti memenuhi kebutuhan saat ini dengan mengusahakan keberlanjutan bagi generasi yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan mengutamakan tiga hal yaitu ekonomi, lingkungan dan sosial, dengan berfokus pada tiga dimensi ini diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghentikan kerusakan lingkungan yang telah terjadi selama ini.

2.5. Prosedur dan Proses Penyusunan AMDAL/UKL&UPL
            Penyusunan AMDAL/UKL&UPL melalui prosedur dan proses yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintan Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup serta peraturan lainnya.
Heer & Hagerty (1977) mendefinisikan AMDAL sebagai penaksiran dengan mengemukakan nilai-nilai kuantitatif pada beberapa parameter tertentu yang penting dimana hal tersebut menunjukkan kualitas lingkungan sebelum, selama dan setelah adanya aktivitas. Battele Institute (1978) mengemukakan pengertian AMDAL sebagai penaksiran atas semua faktor lingkungan yang relevan dan pengaruh sosial yang terjadi sebagai akibat dari aktivitas suatu proyek. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Pasal 1 menyatakan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang diakibatkan oleh suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
            Analisis mengenai dampak lingkungan diperuntukan bagi perencanaan program dan proyek. Karena itu AMDAL sering juga di sebut preaudit. Baik menurut undang-undangmaupun berdasarkan pertimbangan teknis. AMDAL bukanlah alat untuk mengkaji lingkungan setelah program atau proyek selesi dan oprsional. Sebab setelah program atau proyek selesai lingkungan sudah berubah, sehingga garis dasar seluruhnya atau sebagian telah terhapus dan tidak ada lagi acuan untuk mengukur dampak lingkungan tersebut. Tujuan jangka panjang kita bukanlah untuk memperkuat lembaga AMDAL, melainkan untuk mengeliminasinya dengan makin mengurangi kebutuhan akan AMDAL sebagai proses terpisah dan mengintegrasikan pertimbangan lingkungan yang holistik sebagai bagian internal proses perencanaan yang berwawasan lingkungan (Soemarwoto, 2003).
            Tujuan akhir dari dilaksanakannya AMDAL adalah untuk memperkecil pengaruh negatif dan memperbesar pengaruh positif darikegiatan manusia terhadap ligkungan (Budi Santoso, 1999).











BAB III
PEMBAHASAN

3.1. AMDAL dan Ekonomi Kerakyatan
            Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Mengapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru, antara lain:
1.      Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan bagi daerah
2.      Kesejateraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.

3.2. Hubungan AMDAL dengan Kelestarian Hidup
            AMDAL adalah aspek yang paling penting dalam penentuan layak atau tidaknya sebuah perusahaan berdiri. Hal ini ditinjau dari segi keramahan lingkungan dalam pengolahan limbah. Proses yang dilakukan sebelum AMDAL adalah ANDAL atau (Analisis Dampak lingkungan) yaitu tahap mempertimbangkan hasil studi yang telah dilakukan penelitian. Jika proses ANDAL atau hasil studi dapat tercapai maka AMDAL dapat di keluarkan.
            Dengan adanya prosedur yang sesuai, dan AMDAL tidak mengada-ada dengan demikian lingkungan yang lestari akan tercapai. Jika ANDAL gagal tetapi AMDAL tetap dikeluarkan maka dalam jangka panjang ataupun pendek suatu lingkungan yang berdekatan dengan industri tersebut, maka kerusakan lingkungan akan cepat terjadi.
Perlunya dilakukan studi AMDAL sebelum usaha dilakukan mengingat kegiatan-kegiatan investasi pada umumnya akan mengubah lingkungan hidup. Oleh karena itu, menjadi penting untuk memerhatikan komponen-komponen lingkungan hidup sebelum investasi dilakukan.
Adapun komponen lingkungan hidup yang harus dipertahankan dan dijaga serta dilestarikan fungsinya, antara lain:
1.    Hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar biosfer.
2.    Sumber daya manusia.
3.    Keanekaragaman hayati.
4.    Kualitas udara.
5.    Warisan alam dan warisan udara.
6.    Kenyamanan lingkungan hidup.
7.    Nilai-nilai budaya yang berorientasi selaras dengan lingkungan hidup.
Kemudian, komponen lingkungan hidup yang akan berubah secara mendasar dan penting bagi masyarakat disekitar suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, seperti antara lain:
1.    Kepemilikan dan penguasaan lahan
2.    Kesempatan kerja dan usaha
3.    Taraf hidup masyarakat
4.    Kesehatan masyarakat.

Berikut ini dampak negatif yang mungkin akan timbul, jika tidak dilakukan AMDAL secara baik dan benar adalah sebagai berikut:
1.    Terhadap tanah dan kehutanan
a.    Menjadi tidak subur atau tandus.
b.    Berkurang jumlahnya.
c.    Terjadi erosi atau bahkan banjir.
d.  Tailing bekas pembuangan hasil pertambangan akan merusak aliran sungai berikut hewan dan tumbuhan yang ada disekitarnya.
e.   Pembabatan hutan yang tidak terencana akan merusak hutan sebagai sumber resapan air.
f.   Punahnya keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna, akibat rusaknya hutan alam yang terkena dampak dengan adanya proyek/usaha.

2.    Terhadap air
a.    Mengubah warna  sehingga tidak dapat digunakan lagi untuk keperluan sehari-hari.
b.  Berubah rasa sehingga berbahaya untuk diminum karena mungkin mengandung zat-zat yang berbahaya.
c.    Berbau busuk atau menyengat.
d.    Mengering sehingga air disekitar lokasi menjadi berkurang.
e.   Matinya binatang air dan tanaman disekitar lokasi akibat dari air yang berubah warna dan rasa.
f.    Menimbulkan berbagai penyakit akibat pencemaran terhadap air bila dikonsumsi untuk keperluan sehari-hari.
3.    Terhadap udara
a.    Udara disekitar lokasi menjadi berdebu
b.     Dapat menimbulkan radiasi-radiasi yang tidak dapat dilihat oleh mata seperti proyek bahan kimia.
c.    Dapat menimbulkan suara bising apabila ada proyek perbengkelan.
d.     Menimbulkan aroma tidak sedap apabila ada usaha peternakan atau industri makanan.
e.   Dapat menimbulkan suhu udara menjadi panas, akibat daripada keluaran industri tertentu.
4.   Terhadap pekerja
a.   Akan menimbulkan berbagai penyakit terhadap karyawan dan masyarakat sekitar.
5.     Terhadap masyarakat sekitar
a.     Berubahnya budaya dan perilaku masyarakat sekitar lokasi akibat berubahnya    struktur penduduk.
b.     Rusaknya adat istiadat masyarakat setempat, seiring dengan perubahan perkembangan didaerah tersebut.

Alternatif penyelesaian yang dapat dilakukan untuk mengatasi dampak diatas adalah sebagai berikut:
1.    Terhadap tanah
a.    Melakukan rehabilitasi.
b.    Melakukan pengurukan atau penimbunan terhadap berbagai penggalian yang menyebabkan tanah menjadi berlubang.
2.    Terhadap air
a.    Memasang filter/saringan air.
b.    Memberikan semacam obat untuk menetralisir air yang tercemar.
c.     Membuat saluran pembuangan yang teratur ke daerah tertentu.
3.    Terhadap udara
a.    Memasang alat kedap suara untuk mencegah suara bising.
b.    Memasang saringan udara untuk menghindari asap dan debu.
4.    Terhadap karyawan
a.    Menggunakan peralatan pengaman.
b.    Diberikan asuransi jiwa dan kesehatan kepada setiap pekerja
c.    Menyediakan tempat kesehatan untuk pegawai perusahaan yang terlibat.
5.    Terhadap masyarakat sekitar
a.    Menyediakan tempat kesehatan secara gratis kepada masyarakat.
b.    Memindahkan masyarakat ke lokasi yang lebih aman.

           








BAB IV
KESIMPULAN

Dari makalah yang ditulis ini didapat kesimpulan yaitu:
1.      Dilihat dari sisi analisis dampak lingkungan, pembangunan yang melakukan eksplorasi secara berlebihan akan memberikan dampak negatif. Sehingga dalam melakukan pembangunan, seperti industri atau pabrik serta pembangunan lainnya diperlukan batasan-batasan mengenai perencanaan pembangunan yang mengacu kepada peraturan-peraturan pemerintah dan melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan baik.
2.      Peran biologi dalam mengatasi masalah pembangunan yang berlebihan sangat besar, seperti melakukan analisis mengenai kualitas air, keadaan hutan yang meliputi tumbuhan dan satwa yang berada di dalamnya, serta manfaat lainnya. Selain itu, membantu dalam menganalisis lingkungan, bahan buangan (limbah) yang diolah sebelum dibuang sehingga tidak mencemari lingkungan serta membantu pihak industri agar berada dalam aturan yang seharusnya, tidak merusak lingkungan. Karena ilmu biologi itu sendiri mencakup tentang kehidupan yang terdiri dari makhluk hidup (biotik) serta tak hidup (abiotik).












DAFTAR PUSTAKA

Bond, G.L. et al. 1979. Reading Difficulties. New Jersey. New York: Oxford University Press
Budi, Santosa, 1999.  Ilmu Lingkungan Industri. Univ. Gunadarma. Jakarta.
Djajadiningrat, Surna T, Melia Famiola, 2004, Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan (Eco Industrial Park), Rekayasa Sains, Bandung.
Dr. Ashoke K Roy, 2006, Corporate Social Responsibility and Management, More Than Just Charity. http://www.financialexpress.com/. diakses tanggal 6 maret 2013 pukul 18.48
Hadi, Sudharto P,2001. Dimensi Lingkungan Perencanaan Lingkungan, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Keraf, Sonny A,2002.  Etika Lingkungan, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Peraturan Pemerintah Repubik Indonesia Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan
Riyadi & Bratakusumah, Deddy Supriady. 2005. Perencanaan Pembangunan Daerah (strategi Menggali Potensi Dalam Mewujudkan OTONOMI DAERAH). Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.
Sumarwoto, Otto, 2003.  AMDAL.Djambatan.Yogyakarta.
World Comission on Environmental and Development (WCED) , 1987. Hari Depan Kita Bersama: PT. Gramedia, Jakarta.



0 komentar " ", Baca atau Masukkan Komentar

Post a Comment

Bantu dengan klik

Please Click Here!!